JurnalisWarga - #BeraniMemberitakan | Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan batas waktu pengurusan E-KTP hingga 30 September 2016 mendatang. Hal ini diungkapkan Kadis Dukcapil Kota Kendari, Muhammad Rizal, di ruang kerjanya, Selasa (23/8/2016) pagi.
"Dari surat yang kami terima batasnya 30 September 2016," kata Rizal.
Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan itu masyarakat belum juga melakukan perekaman E-KTP, maka yang bersangkutan tidak dapat mengakses berbagai layanan publik.
Misalnya, lajang alias jomblo yang belum memiliki E-KTP dan ingin segera melangsungkan pernikahan, tidak akan dapat mengurus administrasi pernikahannya di intansi pemerintah, utamanya buku nikah.
"Misalnya mau mengurus administrasi untuk menikah kan butuh NIK, jadi kalau belum punya E-KTP tidak bisa mengurus administrasi menikahnya," terang Rizal.
Selain itu, layanan pengurusan BPJS, perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, dan layanan izin mendirikan bangunan juga menjadi bagian layanan publik yang tidak dapat diakses.
"Jadi semua yang sifatnya layanan publik tidak akan dilayani dulu sampai mengurus E-KTP," ujarnya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah pusat agar masyarakat segera mengurus E-KTP. "Ini mungkin kiat pemerintah supaya masyarakat segera melakukan perekaman E-KTP," katanya.
Untuk itu, ia menghimbau agar masyarakat segera melakukan perekaman dengan mendatangai kantor camat di sepuluh kecamatan yang ada di Kota Kendari.
"Atau datang langsung juga ke Kantor Dukcapil boleh," pungkasnya.
Sumber : sultrakini.com
"Dari surat yang kami terima batasnya 30 September 2016," kata Rizal.
Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan itu masyarakat belum juga melakukan perekaman E-KTP, maka yang bersangkutan tidak dapat mengakses berbagai layanan publik.
Misalnya, lajang alias jomblo yang belum memiliki E-KTP dan ingin segera melangsungkan pernikahan, tidak akan dapat mengurus administrasi pernikahannya di intansi pemerintah, utamanya buku nikah.
"Misalnya mau mengurus administrasi untuk menikah kan butuh NIK, jadi kalau belum punya E-KTP tidak bisa mengurus administrasi menikahnya," terang Rizal.
Selain itu, layanan pengurusan BPJS, perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, dan layanan izin mendirikan bangunan juga menjadi bagian layanan publik yang tidak dapat diakses.
"Jadi semua yang sifatnya layanan publik tidak akan dilayani dulu sampai mengurus E-KTP," ujarnya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah pusat agar masyarakat segera mengurus E-KTP. "Ini mungkin kiat pemerintah supaya masyarakat segera melakukan perekaman E-KTP," katanya.
Untuk itu, ia menghimbau agar masyarakat segera melakukan perekaman dengan mendatangai kantor camat di sepuluh kecamatan yang ada di Kota Kendari.
"Atau datang langsung juga ke Kantor Dukcapil boleh," pungkasnya.
Sumber : sultrakini.com
0 komentar:
Posting Komentar