JurnalisWarga - #BeraniMemberitakan | Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dicegah bepergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pencegahan tersebut terkait penetapan Nur Alam sebagai tersangka.
Pencegahan dilakukan guna mempermudah permintaan keterangan dalam penyidikan yang dilakukan KPK.
"Untuk tersangka NA (Nur Alam) permohonan cegah sudah dikeluarkan per 22 Agustus 2016," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2016).
Gubernur Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.[kompas]
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pencegahan tersebut terkait penetapan Nur Alam sebagai tersangka.
Pencegahan dilakukan guna mempermudah permintaan keterangan dalam penyidikan yang dilakukan KPK.
"Untuk tersangka NA (Nur Alam) permohonan cegah sudah dikeluarkan per 22 Agustus 2016," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2016).
Gubernur Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.[kompas]
0 komentar:
Posting Komentar