JurnalisWarga - #BeraniMemberitakan | Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe Utara kepada pasangan suami istri (Pasutri) belum punya buku nikah untuk melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Himbauan ini diungkapkan Kepala Kemenag Konut melalui Kasibimas Yamin Saranani, usai melakukan sidang atas 70 Pasutri yang belum memiiliki buku nikah. Pihaknya juga telah bekerjasama dengan KUA di tiap kecamatan Konawe untuk melakukan pendataan.
"Kita akan lakukan pendataan bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah, agar segera di urus untuk memiliki buku nikah," ungkapnya di Aula Pemda kamis (25/08/2016).
Menurutnya pendataan ini dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah pasangan suami istri di Konut yang belum memiliki Buku nikah. Karna jumlah tersebut akan diajukan untuk penganggaran di APBD.
"Bagi Pasutri yang tidak memiliki Buku nikah akan didata ulang sehingga bisa di anggarkan di APBD nanti," ungkapnya.[sultrakini.com]
Himbauan ini diungkapkan Kepala Kemenag Konut melalui Kasibimas Yamin Saranani, usai melakukan sidang atas 70 Pasutri yang belum memiiliki buku nikah. Pihaknya juga telah bekerjasama dengan KUA di tiap kecamatan Konawe untuk melakukan pendataan.
"Kita akan lakukan pendataan bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah, agar segera di urus untuk memiliki buku nikah," ungkapnya di Aula Pemda kamis (25/08/2016).
Menurutnya pendataan ini dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah pasangan suami istri di Konut yang belum memiliki Buku nikah. Karna jumlah tersebut akan diajukan untuk penganggaran di APBD.
"Bagi Pasutri yang tidak memiliki Buku nikah akan didata ulang sehingga bisa di anggarkan di APBD nanti," ungkapnya.[sultrakini.com]
0 komentar:
Posting Komentar